Keperawatan & Profesi

Struktur Organisasi

Adapun tugas pokok dan fungsi struktur organisasi pada program studi Ners STIKES Guna Bangsa Yogyakarta, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
  2. Membuat kalender akademik Program Studi Ners yang diturunkan dari kalender akademik STIKES Guna Bangsa
  3. Menyusun rencana strategis (renstra) Program Studi
  4. Bersama dengan tenaga pendidik menyusun program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan Program Studi.
  5. Mengusulkan rekruitmen tenaga pendidik dan kependidikan di Program Studi kepada Pimpinan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  6. Bertanggung jawab pada perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Program Studi, kelengkapan RPS, modul, Tata Tertib, jadwal mengajar dan jadwal praktikum, kehadiran dosen
  7. Bertanggungjawab atas penilaian kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Program Studi
  8. Bertanggung jawab pada pembinaan, promosi jabatan akademik tenaga pendidik Program Studi
  9. Bertanggung jawab atas pelaksanaan praktek lapangan, ujian akhir, uji kompetensi mahasiswa pada Program Studi
  10. Bertanggung jawab dalam pengembangan akademik Program Studi Ners seperti pemuktahiran kurikulum di bawah koordinasi PUKET I.
  11. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan pengisian KRS (Kartu Rencana Studi)
  12. Mempersiapkan data dan lampiran yang diperlukan untuk proses pelaporan semester, perpanjangan izin, dan akreditasi.
  13. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat beserta evaluasinya
  14. Bertanggung jawab kepada Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  1. Membantu pelaksanaan tugas pokok Ketua Program Studi
  2. Merancang dan menyelenggarakan sistem kearsipan Program Studi Ners
  3. Menyusun data base Program Studi
  4. Mendokumentasikan semua kegiatan Program Studi
  5. Melakukan inventarisasi semua aset Program Studi
  6. Menyusun laporan kegiatan program studi secara
  7. Menggantikan Ketua Program Studi dalam menghadiri kegiatan atau tugas lainnya pada saat Ketua Program Studi Ners berhalangan hadir
  8. Mendokumentasikan kurikulum meliputi RPS, panduan akademik, bimbingan akademik, pedoman Proposal dan Skripsi, pedoman Pembimbing Akademik, pedoman praktek laboratorium dan praktik klinik
  9. Mendokumentasikan hasil pengembangan sumber daya manusia meliputi surat tugas belajar, pelatihan, seminar, workshop, lokakarya yang dilakukan oleh dosen dan tenaga kependidikan
  1. Bersama dengan tim LPMI membuat Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Prosedur Mutu dan Peraturan Akademik di dalam internal Program Studi
  2. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu kepada sivitas Akademika dalam Lingkungan Program Studi
  3. Membahas dan menindaklanjuti laporan audit internal Program
  4. Memonitor Sistem Penjaminan Mutu Akademik
  5. Bersama-sama tim LPMI melakukan Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik
  6. Bekerjasama dengan tim pendamping Akreditasi Program Studi
  7. Melaporkan secara berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik kepada Ketua Program Studi
  1. Membantu Ketua Program Studi Ners dalam penyusunan kalender akademik Program
  2. Menyusun jadwal perkuliahan Program
  3. Menyusun rencana plotting dosen dan jadwal mengajar
  4. Bekerjasama dengan Sekretaris Program Studi dalam mempersiapkan setiap kegiatan rapat proses belajar mengajar yang berkaitan dengan kearsipan atau surat
  5. Menyiapkan rapat koordinasi plotting dosen
  6. Mengumpulkan berkas administrasi
  7. Mengontrol perubahan jadwal
  8. Menyiapkan pengisian KRS Program
  9. Menyiapkan KHS (Kartu Hasil Studi) dari BAA kemudian diserahkan ke Program Studi dan dibagikan kepada setiap Pembimbing Akademik (PA).
  10. Mengumpulkan RPS dan modul
  11. Mengontrol aktivitas dan presensi mahasiswa dan
  12. Membuat bahan rapat bulanan untuk evaluasi
  13. Menyiapkan berita acara yudisium
  14. Membuat pengumuman yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan belajar
  15. Mengumumkan hasil ujian kepada mahasiswa.
  16. Bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan
  1. Melakukan persiapan penyelenggaraan PANUM profesi ners
  2. Melaksanakan kegiatan PANUM profesi ners
  3. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan praktik profesi ners
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan praktik profesi ners
  5. Melakukan tabulasi dan evaluasi dari pelaksanaan praktik berupa nilai akademik dan hasil evaluasi
  6. Melakukan persiapan dan koordinasi terkait pelaksanaan try out dan Ujian Kompetensi Ners Indonesia (UKNI).
  7. Memantau dan mengumumkan hasil
  8. Memberikan persiapan pembekalan UKNI bagi lulusan profesi
  1. Meneliti dan mengkaji kebenaran dan kelayakan tata bahasa penulisan judul
  2. Menetapkan kesesuaian antara keahlian dosen Pembimbing I tugas akhir dengan judul, permasalahan, dan tujuan penelitian dalam proposal penelitian tugas
  3. Membantu Ketua Program Studi Ners menetapkan Dosen Pembimbing II, meneliti dan mengkaji kelayakan rencana penelitian yang diajukan
  4. Menyelesaikan persoalan atau perselisihan yang timbul dalam proses pembimbingan tugas
  5. Menjadwalkan ujian tugas akhir dan menentukan dosen penguji sesuai dengan
  6. Menyiapkan naskah tugas akhir dan berita acara seminar proposal dan
  7. Mengirimkan berkas ujian atau pendadaran kepada dosen penguji maupun
  8. Mengumpulkan dan mengarsipkan naskah tugas akhir
  9. Membuat pengumuman yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
  10. Mengumumkan hasil ujian tugas akhir kepada
  11. Mengkoordinasi semua penelitian yang dilakukan oleh tenaga kependidikan Prodi dan mahasiswa
  12. Mengkoordinasi realisasi pemberian dana stimulan penelitian kepada para dosen
  13. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) STIKES Guna Bangsa
  14. Membuat rencana program pelatihan dan seminar bagi Tenaga kependidikan Program Studi maupun mahasiswa dengan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi, Koordinator Kemahasiswaan Program Studi, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STIKES Guna Bangsa dan LPPM
  15. Bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan
  16. Memimpin dan mengkoordinasikan semua pengabdian pada masyarakat di tingkat prodi
  17. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan program pengabdian pada masyarakat
  18. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain atau pihak eksternal dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat
  19. Mengembangkan dan mempromosikan Program Studi melalui pengabdian pada masyarakat
  20. Membuat jadwal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat
  21. Berkoordinasi dengan LPPM pada setiap kegiatan pengabdian pada masyarakat
  22. Bersama Sekretaris Program Studi menyiapkan rapat koordinasi terkait dengan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat
  1. Membentuk kepengurusan himpunan kegiatan mahasiswa setiap periode.
  2. Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan Program Studi.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan oleh kemahasiswaan.
  4. Memfasilitasi setiap permasalahan mahasiswa dengan Pembimbing Akademik (PA).
  5. Menegakkan kedisiplinan mahasiswa.
  6. Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
  7. Mengkoordinasi rencana anggaran kegiatan mahasiswa
  1. Menyusun program dalam rencana kegiatan tahunan laboratorium Program Studi
  2. Bertanggung jawab atas kegiatan harian laboratorium Program Studi.
  3. Mengawasi kegiatan praktikum.
  4. Mengkoordinir jadwal praktikum.
  5. Mengadakan evaluasi kegiatan laboratorium Program Studi setiap semester.
  6. Membantu membuat perencanaan dan pengembangan laboratorium terpadu.
  7. Membuat program kerja tahunan dan RKAT laboratorium Program Studi.
  8. Melakukan cek dan ricek penggunaan anggaran yang sudah direncanakan.
  9. Menginventarisasi alat dan bahan praktikum serta menyusun laporan keadaan bahan dan alat praktikum tiap tahun.
  10. Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  11. Bertanggung jawab dalam pemeliharaan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan
  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kegiatan praktek eksternal, PKL, PKMD Praktek Komunitas
  2. Berkoordinasi dengan Sekretaris STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dalam rangka pengembangan MOU.
  3. Menyusun jadwal dan matrik tentang rencana PKL, PKMD, Praktek Komunitas
  4. Bertanggung jawab terhadap serah terima mahasiswa PKL, PKMD, dan Praktek Komunitas
  5. Mengevaluasi tempat PKL/PKMD/Praktek komunitas setelah mahasiswa praktek
  6. Bekerjasama dengan Sekretaris Program Studi dalam kegiatan surat menyurat ke tempat PKL/PKMD/Magang kerja/Praktek komunitas
  7. Menyusun juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknik) pengembangan dan kerjasama dengan pihak luar (Rumah Sakit, Puskesmas, dan lain-lain).
  8. Mengembangkan jaringan usaha dan kerjasama dengan pihak luar.
  9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PKL, PKMD, dan Praktek Komunitas
  10. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan administrasi pelaksanaan kegiatan PKL, PKMD, danuser Praktek Komunitas
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan praktek eksternal.
  12. Bertanggung jawab terhadap setiap pelaporan tentang kegiatan praktek kepada yang terkait
  13. Bekerjasama dengan Sekretaris Program Studi dalam mengkoordinir setiap pembayaran tempat praktek (fee pembimbing, penguji, penggunaan tempat praktek).
  14. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data pembimbing PKL, PKMD, dan Praktek Komunitas
  15. Bekerjasama dengan sekretaris Program Studi dalam mempersiapkan rapat koordinasi penggunaan tempat PKL, PKMD, dan Praktek Komunitas

Akreditasi

SK LAM-PTKes Nomor: 

Kampus

Jl. Padjajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. 55283

Daftar di STIKes Guna Bangsa Yogyakarta dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih dibidang kesehatan untuk calon mahasiswa

STIKes Guna Bangsa Yogyakarta