Organisasi STIKes Guna Bangsa Yogyakarta

Struktur Organisasi

No

Nama Unit

Ikhtisar Jabatan

(Uraian Secara Rinci di Dokumen Uraian Jabatan)

1

Ketua STIKES

  1. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan visi misi STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  2. Bertanggungjawab atas pembinanan tenaga kependidikan dan non kependidikan, mahasiswa STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  3. Bertanggung jawab atas kerjasama dengan lembaga atau instansi lain baik di dalam maupun di luar STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  4. Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  5. Bertanggungjawab atas penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  6. Bertanggung jawab atas terealisasinya Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  7. Bertanggung jawab atas keseluruhan inventaris yang dikelola oleh STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  8. Bertanggung jawab dalam penyusunan Renstra STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  9. Bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan civitas akademika kepada Pimpinan Yayasan.
  10. Menyusun Program Kerja dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  11. Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan.

2

Dewan Pertimbangan

  1. Melakukan telaah terhadap kebijakan Ketua dibidang akademik dan non akademik.
  2. Merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Ketua dibidang akademik dan non akademik.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam mengelola STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

3

Senat Akademik

  1. Melakukan telaahan terhadap kebijakan Ketua dibidang akademik.
  2. Menampung informasi dan atau pengaduan tertulis atas terjadinya pelanggaran Kode Etik Anggota Senat yang berasal dari sivitas akademika, karyawan, atau masyarakat.
  3. Melakukan penelusuran dan penelitian atas kebenaran informasi dan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran Kode Etik oleh Anggota Senat.
  4. Melaporkan jenis pelanggaran disertai bukti-bukti yang diperoleh.
  5. Mengusulkan jenis sanksi kepada ketua Komite.

4

Satuan pengawas Internal

  1. Bersama dengan LPMI membuat perencanaan audit.
  2. Melakukan audit  pengelolaan keuangan, asset,  dan kepegawaian dilingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

5

Wakil Ketua I

Bidang Akademik

  1. Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
  3. Bertanggungjawab dalam penyusunan dan penyusunan kalender akademik STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  4. Membina dan mengarahkan unit penunjang akademik lainnya BAA, Laboratorium, LPPM dan perpustakaan.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan pengembangan akademik; Kopertis dll.
  6. Melakukan pengarahan, pengawasan dan pembinaan kepada KPS (Ketua Program Studi) dalam pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  7. Melakukan evaluasi sistem kinerja staf edukatif dan penunjang bidang akademik pada tiap akhir semester.
  8. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi akademik mahasiswa; ujian reguler, ujian akhir, yudisium dan peringatan terhadap mahasiswa yang bermasalah dalam bidang akademik.
  9. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi akademik terpadu.
  10. Bertanggungjawab atas pengembangan laboratorium dan Perpustakaan di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  11. Mengupayakan peningkatan/pengembangan kemampuan akademik dosen.
  12. Bertanggung jawab kepada Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

6

Wakil Ketua II

Bidang

Non Akademik

  1. Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Administrasi Umum dan Keuangan.
  2. Bertanggung jawab dalam seluruh pengelolahan keuangan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  3. Bertanggungjawab atas pengambilan keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan Keuangan; sumbangan mahasiswa baru, SPP reguler    dan variabel, biaya ujian dll.
  4. Bertanggung jawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta berdasarkan RAPB unit.
  5. Bertanggung jawab dalam realisasi dan penggunaan anggaran belanja STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  6. Bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan karyawan dan dosen di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  7. Melakukan koordinasi/kerjasama dengan unit/prodi terkait dalam memenuhi kebutuhan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  8. Bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan dosen dan   karyawan
  9. Bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  10. Bertanggung jawab dalam pengadaan barang-barang dan inventaris STIKES     Guna Bangsa Yogyakarta
  11. Melakukan pengawasan serta pengendalian dalam pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya (sarana, prasarana, tenaga) yang ada.
  12. Membuat laporan keuangan tahunan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta  yang dilaporkan ke Yayasan.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta

7

Wakil

Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

  1. Menyusun perencanaan kerja beserta proyeksi anggaran biayanya baik rencana jangka panjang (5 tahun), jangka menengah (3 tahun), maupun jangka pendek (tahunan) di bidang kemahasiswaan sesuai dengan Rencana    Strategis dan Rencana Induk Pengembangan (RENIP) STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  2. Membuat kalender kegiatan kemahasiswaan dalam 1 (satu) tahun akademik yang disinkronisasikan dengan kalender akademik dari masing-masing program studi di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  3. Mensosialisasikan kalender kegiatan kemahasiswaan dalam satu tahun akademik kepada seluruh sivitas akademika STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dan pihak- pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) secara  terbuka dan berkesinambungan
  4. Merumuskan kebijakan di bidang kemahasiswaan yang dituangkan dalam berbagai pedoman atau panduan kegiatan kemahasiswaan antara lain meliputi kebijakan rekrutmen mahasiswa baru, program pengenalan perguruan tinggi
  5. penegakkan kode etik mahasiswa dan peraturan lainnya, pengembangan kemahasiswaan, pemberian beasiswa, bimbingan dan konseling kemahasiswaan, pelatihan softskills, sistem pembinaan asrama mahasiswa, dan lain sebagainya.
  6. Memberikan tugas dan arahan kepada seluruh organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) yang ada di lingkungan kampus STIKES Guna Bangsa Yogyakarta (BEM, UKM, dan HIMA) dalam setiap pelaksanaan kegiatannya
  7. Mengkoordinasikan keikutsertaan delegasi mahasiswa STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dalam kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada pencapaian prestasi akademik maupun non-akademik sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI
  8. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kampus yang melibatkan peran serta aktif mahasiswa baik sebagai pelaksana maupun sebagai peserta/pengikut kegiatan yang mendorong perwujudan suasana kampus yang dinamis dan suasana akademik yang kondusif
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan baik yang dilaksanakan oleh subbag kemahasiswaan maupun oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan yang ada di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta, baik yang bersifat mandiri maupun bekerjasama dengan organisasi eksternal/pihak ketiga lainnya (sponsorship, dll).
  10. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan serta pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan secara periodik dan berkelanjutan kepada Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas- tugas di dalam ruang lingkup kemahasiswaan atau kegiatan institusi lainnya.

8

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)

  1. Mengkoordinasikan penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
  2. Memastikan bahwa Sistem Penjaminan Mutu diketahui dan dimengerti oleh  semua karyawan
  3. Memelihara Sistem Penjaminan Mutu agar dapat dilaksanakan secara efektif
  4. Melaksanakan tinjauan ulang secara berkala terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu
  5. Melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap ketidaksesuaian penerapan Sistem Penjaminan Mutu dalam rangka peningkatan berkelanjutan
  6. Merencanakan dan mendokumentasikan Rapat Tinjauan Manajemen
  7. Mengidentifikasikan pelatihan yang dibutuhkan untuk memelihara Sistem Penjaminan Mutu
  8. Melapor langsung ke Ketua STIKES jika ada persoalan penting yang  berkaitan dengan penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
  9. Bersama dengan SPI melakukan perencanaan audit.

9

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)

  1. Merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dilingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  2. Memfasilitasi peningkatan pemahaman metodologi penelitian Dosen-dosen.
  3. Mengkoordinasikan dan memotivasi penelitian-penelitian Dosen.
  4. Mengadakan Kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat lain.
  5. Penerbitan Journal STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.
  6. Memfasilitasi peningkatan kompetensi dosen melalui berbagai pelatihan, workshop, dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  7. Mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan penerbitan hasi-hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  8. Memfasilitasi dosen untuk melakukan penelitian inovatif dalam rangka  meningkatkan teknologi tepat guna, menemukan metode baru, teori baru dan lain-lain.
  9. Menambah jumlah koleksi jurnal, buku, dan data base lainnya yang terkait dengan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  10. Menyusun rencana kegiatan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualitas dosen dalam bidang penelitian.
  11. Menyusun rencana kegiatan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualitas dosen dalam bidang pengabdian pada masyarakat.

10

KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan)

a.      Memberikan pertimbangan dan rekomendasi ijin kelayakan etik penelitian (ethical clearance) kepada peneliti, setelah peneliti mempresentasikan usulan penelitiannya.

b.      Merencanakan, mengusulkan sarana, prasarana dan alat yang diperlukan untuk mengelola fasilitas yang digunakan oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan.

c.       Menandatangani surat, ethical clearance, dan mengisi disposisi.

d.      Mengawasi dan membina anggota Komisi Etik Penelitian Kesehatan.

e.      Mewakili Komisi Etik Penelitian Kesehatan dalam kegiatan eksternal.

11

–      Ketua Program Studi (KPS)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan akademik.

b.       Membuat kalender akademik Prodi yang diturunkan dari kalender akademik STIKES.

c.       Menyusun Renstra Prodi.

d.       Bersama Prodi menyusun program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan Prodi.

e.       Mengusulkan rekruitmen tenaga kependidikan pengajar tetap dan tidak tetap         Prodi kepada Pimpinan (Ketua STIKES atau Waket I).

f.        Mengusulkan rekruitmen tenaga kependidikan pengajar tetap dan tidak tetap    Prodi kepada Pimpinan (Ketua STIKES atau Waket I).

g.       Bertanggung jawab pada perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada masing–masing Program Studi, kelengkapan RPP (Satuan Acara Perkuliahan), Silabus, modul, ketertiban jadwal mengajar dan jadwal praktikum, kehadiran dosen mengajar, dan lain- lain.

h.       Bertanggungjawab atas penilaian kinerja tenaga kependidikanf edukatif tetap dan tidak tetap masing–masing Prodi.

i.        Bertanggung jawab pada pembinaan, promosi jabatan akademik tenaga kependidikan edukatif Program Studi yang dipimpinnya.

j.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan praktek lapangan, ujian akhir, uji kompetensi mahasiswa pada Program Studi terkait.

k.       Bertanggungjawab dalam pengembangan akademik Prodi seperti   pemuktahiran kurikulum di bawah koordinasi Waket I.

l.        Bertanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) mahasiswa.

m.      Mempersiapkan data dan lampiran yang diperlukan untuk proses pelaporan semester, perpanjangan izin, dan akreditasi.

n.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian dan pengabdian        masyarakat beserta evaluasinya.

o.       Bertanggung jawab kepada Ketua STIKES.

12

–      Sekretaris Program Studi

a.       Membantu Ketua Program Studi dalam bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan akademik.

b.       Membantu Ketua Program Studi dalam membuat kalender akademik Program Studi yang diturunkan dari kalender akademik STIKES.

c.       Membantu Ketua Program Studi dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan Program Studi.

d.       Membantu Ketua Program Studi dalam bertanggung jawab pada perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada masing–masing Program Studi, kelengkapan RPP, silabus, modul, ketertiban jadwal mengajar dan jadwal praktikum, kehadiran dosen mengajar, dan lain-lain.

e.       Membantu Ketua Program Studi dalam bertanggung jawab atas penilaian kinerja tenaga kependidikan edukatif tetap dan tidak tetap masing–masing Prodi.

f.        Membantu Ketua Program Studi dalam bertanggung jawab atas pembinaan, promosi jabatan akademik tenaga kependidikan edukatif Program Studi yang dipimpinnya.

g.       Membuat laporan hasil kegiatan Program Studi (misalnya rapat).

13

Kepala Biro Administrasi Akademik (BAA)

a.       Bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik

b.       Mempersiapkan kalender akademik STIKES, jadwal perkuliahan terpadu, ujian reguler dll.

c.       Mempersiapkan, merencanakan dan menyelenggarakan penerimaan   mahasiswa baru

d.       Mengkoordinasi proses regestrasi dan herregistrasi mahasiswa lama dan baru.

e.       Bertanggungjawab atas kelengkapan data akademik mahasiswa

f.        Bertanggungjawab atas kelengkapan kearsipan kemahasiswaan.

g.       Bertanggungjawab atas pembagian kelas, NIM dan Kartu mahasiswa

h.       Bertanggungjawab atas penyediaan KRS, KHS, Transkrip nilai dan Ijazah mahasiswa.

i.         Bertanggungjawab atas perizinan cuti akademik, pindahan, mutasi mahasiswa dan lain-lain

j.         Mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan kerja Sub Bagian Perkuliahan, Ujian dan Judisium, Sistem informasi akademik serta Sarana Akademik STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

k.       Membuat program kerja dan RAPB tahunan unit.

l.         Mengembangkan system informasi Akademik STIKES Guna Bangsa       Yogyakarta

m.      Membuat profil mahasiswa STIKES Guna Bangsa Yogyakarta secara keseluruhan pada tiap awal tahun ajaran baru.

n.       Membuat rangkuman hasil evaluasi proses pembelajaran mahasiswa

o.       Membuat rangkuman hasil evaluasi dosen

p.       Membantu KPS dan Waket I dalam pengadaan data / arsip yang berkaitan dengan pengembangan Prodi dan institusi; pelaporan semester, perpanjangan izin dan akreditasi.

q.       Mempersiapkan pelaporan semester prodi ke LLDIKTI.

r.        Bertanggungjawab kepada Ketua (c.q. Waket I).

14

Dosen

a.       Mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, pelatihan dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa

b.       Melakukan penelitian

c.       Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat

d.       Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik

e.       Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, strategi belajar, pengisian KRS, dan sebagainya).

15

Laboran

a.       Membuat, mencatat, menyimpan dan mengirim surat edaran serta pengumuman laboratorium

b.       Membantu penyusunan jadwal praktikum dan acara praktikum yang  disesuaikan dengan jadwal kuliah

c.       Mengurus pendaftaran asisten serta peserta praktikum dan  mengelompokkannya.

d.       Menyiapkan presensi dosen, asisten, dan mahasiswa

e.       Mengontrol ketersediaan kebutuhan/pengadaan reagen kimia (dan pembuatannya) serta alat untuk praktikum

f.        Membantu mempersiapkan bahan, alat, dan preparat praktikum

g.       Membantu melakukan survey dan pelaksanaan praktikum lapangan

h.       Membantu menerima laporan praktikum

i.        Melakukan koleksi atau peremajaan kultur/biakan murni serta preparat yang digunakan untuk praktikum

j.        Membantu Kepala Laboratorium membuat usulan bahan-bahan dan alat- alat yang digunakan.

k.       Membantu Kepala Laboratorium melakukan cek dan ricek penggunaan anggaran yang sudah direncanakan

l.        Mengiventarisasi dan memelihara alat dan bahan praktikum serta kelengkapan dan kebersihannya, kemudian melaporkannya ke Kepala Laboratorium tiap semester

m.      Mengirim nilai praktikum ke Sub. bagian ujian

n.       Mengambil barang-barang suplies/habis pakai di bag. Umum

o.       Bertanggung jawab kepada Ka. Laboratorium

16

Kepala Perpustakaan

a.       Bertanggungjawab atas pengawasan dan pengelolaan seluruh fasilitas    perpustakaan

b.       Membantu pengembangan fasilitas perpustakaan

c.       Membuat daftar inventaris perpustakaan

d.       Membuat program kerja dan anggaran pengembangan perpustakaan setiap akhir semester

e.       Mengawasi dan mengevaluasi realisasi program kerja dan anggaran

f.        Mengembangkan system informasi kepustakaan

g.       Menjalin kerja sama dengan institusi lain dalam penggunaan fasilitas perpustakaan bersama

h.       Membuat proposal atau usulan bantuan dana atau buku, referensi untuk pengembangan dengan instansi lain.

i.        Menjalin kerja sama dengan institusi lain dalam hal tukar menukar jurnal ilmiah.

j.        Bertanggungjawab atas keutuhan bahan inventaris perpustakaan

k.       Bertanggungjawab kepada Ketua STIKES.(c.q. Waket  I)

17

Kepala Biro Administrasi Umum (BAU)

a.       Bertanggungjawab atas pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian dan rumah tangga STIKES Guna Bangsa Yogyakarta secara keseluruhan

b.       Bertanggungjawab atas pengadaan bahan inventaris institusi

c.       Bertanggungjawab pada pengelolaan bahan investaris dan habis pakai   STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

d.       Bertanggungjawab pada administrasi dan sistem rekuitmen pengawai  edukatif dan non edukatif

e.       Bertanggungjawab terhadap pengawasan presensi, disiplin, cuti, dan   penggajian pegawai.

f.        Bertanggungjawab pada terselenggaranya kegiatan internal dan eksternal pengembangan STIKES, seperti logistik rapat, Perjalanan dinas dll.

g.       Memproses pengajuan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai.

h.       Memproses pengajuan jabatan akademik dosen.

i.        Bertanggungjawab atas pengawasan dan pengelolahan rumah tangga STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

j.        Bertanggung jawab pada Ketua (c.q.Waket II).

18

Marketing dan Humas (Penerimaan Mahasiswa Baru)

a.       Menyusun rencana marketing tahunan

b.       Menyiapkan formulir pendaftaran mahasiswa baru

c.       Menyiapkan berkas registrasi mahasiswa baru

d.       Melayani pendaftaran mahasiswa baru

e.       Mengumpulkan berkas pendukung pendaftaran mahasiswa baru (FC  ijazah, Pasfoto, Bukti Pembayaran dll)

f.        Menyusun jadwal ujian PMB

g.       Menyelenggarakan ujian PMB tertulis dan wawancara (Bersama Panitia)

h.       Membuat Pengumuman hasil PMB

i.        Melakukan Promosi PMB di media social dan media cetak (brosur, pamflet, spanduk) di seluruh wilayah       yang masuk segmen Perguruan Tinggi.

j.        Berperan dalam menjalin hubungan baik dengan pemangku kebijakan dan menjembatani antara STIKES dan lingkungan eksternal.

k.       Bertanggungjawab kepada Wakil Ketua III

Akreditasi

Status Perguruan Tinggi:

“Terakreditasi BAN-PT & LAM-PTKes”

Kampus

Jl. Padjajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. 55283

Daftar di STIKes Guna Bangsa Yogyakarta dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih dibidang kesehatan untuk calon mahasiswa

STIKes Guna Bangsa Yogyakarta