Sejarah LPMI

Berita

Kampus

Jl. Padjajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283

Daftar di STIKes Guna Bangsa Yogyakarta dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih di bidang kesehatan untuk calon mahasiswa.

Sejarah

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Guna Bangsa Yogyakarta berdiri pada tahun 2009. Seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), merupakan himbauan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mulai menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di lingkungan Perguruan Tinggi. Acuan tersebut sebagai landasan komitmen STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dalam menjamin setiap mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Diperkuat oleh penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), semakin mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2008.

Pada tanggal 10 Agustus 2012, UU Dikti tersebut mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam sebuah sistem dengan perubahan nama dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Untuk mendukung implementasi UU Dikti, pada tahun 2014 diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan antara lain :

  1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  2. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Meskipun belum secara terstruktur, penerapan penjaminan mutu STIKES Guna Bangsa Yogyakarta berusaha mengintegrasikan tiga pilar sistem yaitu Sistem Penjaminan Mutu secara internal, Sistem Penjaminan Mutu secara eksternal melalui Akreditasi, dan pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Berkaitan dengan hal tersebut STIKES Guna Bangsa Yogyakarta pada akhir tahun 2014 mencoba menginternalisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Lembaga penjaminan Mutu (LPMI) dibentuk pada tahun 2014 berdasarkan SK yang telah ditetapkan oleh Ketua STIKES dengan Nomer 109/STIKES-GB/SK/XI/2014, penetapan Struktur LPMI berdasarkan SK Nomer 109/STIKES-GB/SK/XI/2014, sedangkan penetapan organisasinya pengelolaah LPMI berdasarkan SK Nomer 111/STIKES-GB/SK/XI/2014. Para pemangku kepentingan mengadakan rapat besar untuk merancang Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta yang diawali dengan pembentukan organisasi pelaksana atau Lembaga pelaksana penjaminan mutu internal. Perwujudan komitmen tersebut dibuktikan melalui penyusunan dokumen mutu STIKES Guna Bangsa Yogyakarta yang melibatkan seluruh sivitas akademika berikut juga peran dari stakeholder. Pada Januari 2015, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta secara resmi mendeklarasikan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dinaungi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) melalui Surat Keputusan Ketua Nomor 062/STIKES-GB/SK/I/2015 tentang Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Dokumen-dokumen mutu tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta yang secara terus menerus dilaksanakan dan dipenuhi untuk peningkatan mutu berkelanjutan. Evaluasi  Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan melalui Audit Mutu Internal yang pertama kali dilaksanakan pada akhir 2016. Namun demikian, dokumen tersebut merupakan hasil elaborasi SPMI dengan ISO yang diintegrasikan sebagai sistem pengelolaan Perguruan Tinggi.

Penerbitan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mengerucutkan aturan-aturan terkait dengan implementasi SPMI. Oleh karena itu, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta mencoba melakukan perubahan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku secara Nasional agar mendukung dalam pelaksanaannya.

 STIKES Guna Bangsa Yogyakarta telah menetapkan dokumen SPMI antara lain :

  1. Dokumen Kebijakan
  2. Dokumen Manual
  3. Dokumen Standar Pendidikan,
  4. Dokumen Standar Penelitian,
  5. Dokumen Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
  6. Formulir Mutu
  7. Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sehingga dokumen SPMI di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta kita berlakukan mulai bulan Mei 2017 berdasarkan surat keputusan Ketua STIKES Nomer : 086/STIKES-GB/SK/V/2017. Kemudian dokumen standar telah disosialisasikan untuk dapat diterapkan di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta. Dan seiring berjalannya waktu para pejabat structural mengikuti BIMTEK, Lokakarya SPMI dan AMI. Sehingga pada tahun 2018 LPMI sudah mencoba melakukan Audit Mutu Internal (AMI). Dan kami berupaya terus meningkatkan mutu kami agar tercita budaya mutu di lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta. Demikian pernyataan Mutu di Lingkungan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta.

“BUDAYA MUTU YANG TERINTERGRASI MENJADI POLA PENINGKATAN MUTU BERKELANJUTAN”

STIKes Guna Bangsa Yogyakarta