📋 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENELITIAN DI LABORATORIUM TERPADU
STIKES GUNA BANGSA YOGYAKARTA
A. Syarat Penelitian
- 1. Sudah melaksanakan Ujian Proposal Penelitian (Bagi Mahasiswa).
- 2. Sudah mendapatkan ACC revisi dari seluruh dosen penguji (Bagi Mahasiswa).
- 3. Mengajukan Surat Permohonan Izin Penelitian di Laboratorium (formulir dapat diunduh melalui situs resmi kampus).
- 4. Membawa Surat EC (Ethical Clearance).
- 5. Menyerahkan Proposal Penelitian yang sudah dijilid bufalo.
- 6. Memiliki dan membawa Log Book Penelitian sebagai catatan resmi kegiatan penelitian.
- 7. Menyerahkan Hasil KTI dalam bentuk softcopy (jika penelitian telah selesai dan ujian KTI sudah dilaksanakan).
B. Alur Pendaftaran Penelitian
- Peneliti mengisi form pengajuan penelitian yang sudah diunduh dari link …..
- Peneliti menyerahkan semua berkas syarat penelitian ke admin sebagai langkah awal perizinan.
- Melakukan koordinasi metode (Jika diperlukan) dengan Admin.
- Peneliti akan mendapat teknisi/laboran yang ditunjuk oleh Kepala Laboratorium Terpadu dan diumumkan oleh Admin Laboratorium Terpadu.
- Peneliti berkoordinasi dengan teknisi/laboran untuk menyusun jadwal penelitian sesuai ketersediaan laboratorium. Selama pelaksanaan, penelitian dilakukan dengan pendampingan teknisi serta wajib mencatat seluruh kegiatan dalam Log Book Penelitian.
- Jika penelitian selesai, mahasiswa bersama teknisi/laboran menyusun daftar alat & reagen yang digunakan selama penelitian.
- Log Book ditandatangani oleh teknisi/laboran dan pembimbing 1 sebagai bukti bahwa penelitian dianggap selesai.
- Log Book yang sudah ditandatangani diserahkan ke Admin Laboratorium Terpadu. Peneliti menyelesaikan pembayaran biaya penelitian sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket keuangan atau transfer ke rekening 1370006846881 atas nama Yayasan Pendidikan Guna Bangsa Yogyakarta.
- Peneliti menerima Surat Hasil Pemeriksaan/Penelitian dan Surat Bukti Selesai Penelitian sebagai dokumen resmi penyelesaian penelitian di laboratorium.
C. Tata Tertib
1. Ketentuan Umum
- a. Setiap pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan laboratorium.
- b. Pengguna wajib menggunakan laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- c. Dilarang menggunakan laboratorium tanpa izin dari admin/koordinator laboratorium.
- d. Setiap kegiatan wajib didampingi teknisi/laboran.
2. Keselamatan dan Keamanan
- a. Wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap.
- b. Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam laboratorium.
- c. Dilarang bercanda berlebihan atau melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas penelitian.
- d. Jika terjadi kecelakaan kerja, segera laporkan kepada teknisi/laboran.
3. Penggunaan Alat dan Tanggung Jawab
- a. Peneliti bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat akibat kelalaian.
- b. Dilarang membawa pulang alat atau bahan tanpa izin.
- c. Setelah digunakan, alat harus dibersihkan dan dikembalikan ke tempat semula.
4. Sanksi
- a. Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- b. Sanksi dapat berupa teguran, penghentian sementara kegiatan penelitian, hingga pencabutan izin penelitian.
📊 TARIF SEWA LABORATORIUM
LABORATORIUM TERPADU STIKES GUNA BANGSA YOGYAKARTA
| NO | JENJANG | FASILITAS | TARIF INTERNAL | TARIF EKSTERNAL | KETERANGAN |
| 1 | D3 | Lab+Alat Gelas+Teknisi | Rp250.000 | Rp500.000 | Per Proyek |
| 2 | D4/S1 | Lab+Alat Gelas+Teknisi | Rp250.000 | Rp500.000 | Per Proyek |
| 3 | S2 | Lab+Alat Gelas+Teknisi | Rp300.000 | Rp600.000 | Per Proyek |
📌 Catatan* Harga belum termasuk:
1. BHP (Bahan Habis Pakai)
2. Alat Elektronik (Mikroskop, Centrifuge, Spektrofotometer, dll)