📋 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENELITIAN DI LABORATORIUM TERPADU
STIKES GUNA BANGSA YOGYAKARTA

A. Syarat Penelitian
  • Sudah melaksanakan Ujian Proposal Penelitian (Bagi Mahasiswa).
  • Sudah mendapatkan ACC revisi dari seluruh dosen penguji (Bagi Mahasiswa).
  • Mengajukan Surat Permohonan Izin Penelitian di Laboratorium.
  • Membawa Surat Ethical Clearance (EC).
  • Menyerahkan Proposal Penelitian yang sudah dijilid buffalo.
  • Memiliki dan membawa Log Book Penelitian.
  • Menyerahkan hasil KTI dalam bentuk softcopy apabila penelitian telah selesai.
B. Alur Pendaftaran Penelitian
  1. Peneliti mengisi formulir pengajuan penelitian.
  2. Peneliti menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada admin laboratorium.
  3. Melakukan koordinasi metode penelitian dengan admin apabila diperlukan.
  4. Peneliti mendapatkan teknisi/laboran yang ditunjuk oleh Kepala Laboratorium Terpadu.
  5. Peneliti berkoordinasi dengan teknisi/laboran untuk penyusunan jadwal penelitian.
  6. Seluruh kegiatan penelitian dicatat dalam Log Book Penelitian.
  7. Setelah penelitian selesai, peneliti dan teknisi/laboran menyusun daftar alat dan reagen yang digunakan.
  8. Log Book ditandatangani oleh teknisi/laboran dan Pembimbing I.
  9. Peneliti menyelesaikan pembayaran biaya penelitian sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening: 1370006846881 atas nama Yayasan Pendidikan Guna Bangsa Yogyakarta.
  10. Peneliti menerima Surat Hasil Pemeriksaan/Penelitian dan Surat Bukti Selesai Penelitian.
C. Tata Tertib
1. Ketentuan Umum
  • Setiap pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan laboratorium.
  • Pengguna wajib menggunakan laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Dilarang menggunakan laboratorium tanpa izin dari admin atau koordinator laboratorium.
  • Setiap kegiatan wajib didampingi teknisi/laboran.
2. Keselamatan dan Keamanan
  • Wajib menggunakan APD lengkap.
  • Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam laboratorium.
  • Dilarang bercanda atau melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas penelitian.
  • Jika terjadi kecelakaan kerja, segera laporkan kepada teknisi/laboran.
3. Penggunaan Alat dan Tanggung Jawab
  • Peneliti bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat akibat kelalaian.
  • Dilarang membawa pulang alat atau bahan tanpa izin.
  • Setelah digunakan, alat harus dibersihkan dan dikembalikan ke tempat semula.
4. Sanksi
  • Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Sanksi dapat berupa teguran, penghentian sementara kegiatan penelitian, hingga pencabutan izin penelitian.
📊 Tarif Sewa Laboratorium
No Jenjang Fasilitas Tarif Internal Tarif Eksternal Keterangan
1 D3 Lab + Alat Gelas + Teknisi Rp250.000 Rp500.000 Per Proyek
2 D4/S1 Lab + Alat Gelas + Teknisi Rp250.000 Rp500.000 Per Proyek
3 S2 Lab + Alat Gelas + Teknisi Rp300.000 Rp600.000 Per Proyek
📌 Catatan:
  • Tarif belum termasuk BHP (Bahan Habis Pakai).
  • Tarif belum termasuk penggunaan alat elektronik seperti mikroskop, centrifuge, spektrofotometer, dan alat khusus lainnya.

Kampus

Jl. Padjajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283

Daftar di STIKes Guna Bangsa Yogyakarta dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih di bidang kesehatan untuk calon mahasiswa.

STIKes Guna Bangsa Yogyakarta