📋 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENELITIAN DI LABORATORIUM TERPADU
STIKES GUNA BANGSA YOGYAKARTA
A. Syarat Penelitian
- Sudah melaksanakan Ujian Proposal Penelitian (Bagi Mahasiswa).
- Sudah mendapatkan ACC revisi dari seluruh dosen penguji (Bagi Mahasiswa).
- Mengajukan Surat Permohonan Izin Penelitian di Laboratorium.
- Membawa Surat Ethical Clearance (EC).
- Menyerahkan Proposal Penelitian yang sudah dijilid buffalo.
- Memiliki dan membawa Log Book Penelitian.
- Menyerahkan hasil KTI dalam bentuk softcopy apabila penelitian telah selesai.
B. Alur Pendaftaran Penelitian
- Peneliti mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Peneliti menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada admin laboratorium.
- Melakukan koordinasi metode penelitian dengan admin apabila diperlukan.
- Peneliti mendapatkan teknisi/laboran yang ditunjuk oleh Kepala Laboratorium Terpadu.
- Peneliti berkoordinasi dengan teknisi/laboran untuk penyusunan jadwal penelitian.
- Seluruh kegiatan penelitian dicatat dalam Log Book Penelitian.
- Setelah penelitian selesai, peneliti dan teknisi/laboran menyusun daftar alat dan reagen yang digunakan.
- Log Book ditandatangani oleh teknisi/laboran dan Pembimbing I.
-
Peneliti menyelesaikan pembayaran biaya penelitian sesuai ketentuan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening:
1370006846881
atas nama Yayasan Pendidikan Guna Bangsa Yogyakarta.
- Peneliti menerima Surat Hasil Pemeriksaan/Penelitian dan Surat Bukti Selesai Penelitian.
C. Tata Tertib
1. Ketentuan Umum
- Setiap pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan laboratorium.
- Pengguna wajib menggunakan laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Dilarang menggunakan laboratorium tanpa izin dari admin atau koordinator laboratorium.
- Setiap kegiatan wajib didampingi teknisi/laboran.
2. Keselamatan dan Keamanan
- Wajib menggunakan APD lengkap.
- Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam laboratorium.
- Dilarang bercanda atau melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas penelitian.
- Jika terjadi kecelakaan kerja, segera laporkan kepada teknisi/laboran.
3. Penggunaan Alat dan Tanggung Jawab
- Peneliti bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat akibat kelalaian.
- Dilarang membawa pulang alat atau bahan tanpa izin.
- Setelah digunakan, alat harus dibersihkan dan dikembalikan ke tempat semula.
4. Sanksi
- Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Sanksi dapat berupa teguran, penghentian sementara kegiatan penelitian, hingga pencabutan izin penelitian.
📊 Tarif Sewa Laboratorium
| No |
Jenjang |
Fasilitas |
Tarif Internal |
Tarif Eksternal |
Keterangan |
| 1 |
D3 |
Lab + Alat Gelas + Teknisi |
Rp250.000 |
Rp500.000 |
Per Proyek |
| 2 |
D4/S1 |
Lab + Alat Gelas + Teknisi |
Rp250.000 |
Rp500.000 |
Per Proyek |
| 3 |
S2 |
Lab + Alat Gelas + Teknisi |
Rp300.000 |
Rp600.000 |
Per Proyek |
📌 Catatan:
- Tarif belum termasuk BHP (Bahan Habis Pakai).
- Tarif belum termasuk penggunaan alat elektronik seperti mikroskop, centrifuge, spektrofotometer, dan alat khusus lainnya.