Komisi Etik Penelitian Kesehatan
STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
KEPK
Komisi Etik Penelitian Kesehatan

Selamat Datang di Komisi Etik Penelitian Kesehatan

STIKES Guna Bangsa Yogyakarta

Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta adalah sebuah badan/unit independen yang berkoordinasi langsung dengan Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta yang bertugas mengkaji, menilai, meminta klarifikasi, modifikasi, kemudian menyetujui, atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian yang mengajukan permohonan persetujuan etik penelitian.

STIKES Guna Bangsa Yogyakarta merupakan institusi yang terus berperan aktif dalam pengembangan penelitian di bidang kesehatan yang dituangkan dalam salah satu visi institusi yaitu menjadi perguruan tinggi yang unggul, inovatif dan berdaya saing tahun 2043. Untuk memenuhi kriteria kelayakan etik serta integritas penelitian kesehatan di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta, terutama yang menggunakan subjek manusia, hewan dan mikroba/material lain, Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta menetapkan Organisasi Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta No. 53/STIKES-GB/VI/2021.

Etika Penelitian (research ethics) adalah penerapan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah etik/moral pada proses pengumpulan, analisis, pelaporan, serta publikasi data penelitian, termasuk data serta informasi terkait subyek penelitian, terutama berkaitan dengan hak subyek untuk mendapatkan informasi yang lengkap, penghargaan terhadap privasi dan kerahasiaan subyek, serta kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak berpartisipasi dalam penelitian.

Persetujuan Etik, adalah surat atau dokumen yang menyatakan bahwa sebuah rancangan penelitian (berupa proposal atau protokol penelitian) telah memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian dan untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi, sehingga dapat dilaksanakan tanpa bahaya/kerugian (atau dengan risiko minimal) terhadap subyek penelitian.

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia, Persetujuan Penelitian Kesehatan Terhadap Manusia diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1333/MENKES/SK/2002 dan PP. no. 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Alur Protokol Komisi Etik STIKES Guna Bangsa Yogyakarta

Daftar di STIKes Guna Bangsa Yogyakarta dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih di bidang kesehatan untuk calon mahasiswa.

STIKes Guna Bangsa Yogyakarta