Alur Permohonan Ethical Clearance ke Komisi Etik STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
Syarat proposal yang diajukan untuk uji kelayakan etik adalah proposal yang telah memiliki legalitas.
Bagi calon peneliti mahasiswa, maka proposal penelitian sudah disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen penguji yang dibuktikan dengan adanya lembar persetujuan di proposal.
Bagi calon peneliti dosen, maka proposal penelitian sudah harus disetujui oleh pembimbing/pimpinan/Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Berkas yang perlu dilengkapi oleh peneliti untuk mengajukan permohonan uji kelayakan etik yaitu:
Registrasi calon peneliti dilakukan secara online melalui website: https;//kepk.gunabangsa.ac.id atau klik disini dan unggah protokol penelitian lengkap beserta lampiran dalam bentuk .pdf disini
Formulir pengajuan kelayakan etik sesuai dengan jenis subyek penelitian dalam bentuk pdf.
Surat pengantar dari Program Studi/Fakultas/Pimpinan dalam bentuk pdf.
Berkas yang sudah masuk kesekretariat secara online melalui website dan google form akan dicek kelengkapannya.
Sekretariat KEPK akan membuat surat pengajuan kepada Ketua untuk membentuk Tim Reviewer
Hasil kajian dari Tim Reviewer akan disampaikan ke calon peneliti segera setelah review proposal selesai dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
Proposal yang telah mendapatkan nilai layak (approved) tanpa rekomendasi, maka peneliti akan langsung mendapatkan surat lolos kelayakan etik.
Proposal yang mendapatkan nilai layak (approved) dengan rekomendasi, maka proposal harus direvisi oleh peneliti sesuai dengan rekomendasi dari Tim Reviewer. Proses revisi oleh calon peneliti dilakukan ± 3-5 hari kerja. Hasil revisi akan divalidasi oleh reviewer sebelum penerbitan surat lolos kelayakan etik.
Proposal yang mendapatkan nilai tidak layak (not approved), maka proposal akan dikembalikan kepada calon peneliti untuk perbaikan. Hasil revisi proposal oleh calon peneliti diserahkan kepada sekretariat komisi etik untuk dilakukan penilaian ulang oleh Tim Reviewer.